Hore! Pemkot Surabaya Hapus Denda BPHTB, Segera Manfaatkan

Hore! Pemkot Surabaya Hapus Denda BPHTB, Segera Manfaatkan - GenPI.co JATIM
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Musdiq Ali Suhudi. ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengahapus denda bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga Desember 2022.

Penghapusan BPHTB yang dilakukan Pemkot Surabaya bahkan sampai 50 persen.

Program keringanan pajak ini diberikan Pemkot Surabaya kepada masyarakat setelah kasus Covid-19 melandai.

BACA JUGA:  1 Korban Tragedi Kanjuruhan Pulang dari RSSA Malang, Hamdalah

"Pemberian insentif BPHTB kepada wajib pajak orang pribadi dan badan," kata Kepala Bapenda Surabaya Mudiq Ali, Rabu (26/10).

Dia melanjutkan, pemberian keringanan pajak ini sekaligus melaksanakan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  Penantian Gaji GTT PTT Jatim Segera Terwujud, Dispendik Beri Kabar Baik

Keputusan itu juga tertuang dalam Perwali Surabaya Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam rangka Hari pahlawan.

Bagi kamu yang belum tahu segera manfaatkan program dari Pemkot Surabaya, yakni menghapus denda pajak BPHTB.

BACA JUGA:  Banjir Sampang Merendam 4 Desa, Putus Jalan Nasional Madura

"Apabila masyarakat ada yang belum mengerti mengenai informasi ini, bisa mendatangi langsung Kantor Bapenda Kota Surabaya di Jalan Jimerto No 25-27," pungkasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya