Pemkot Madiun Buka Lowongan PPPK, Cek Syaratnya

Pemkot Madiun Buka Lowongan PPPK, Cek Syaratnya - GenPI.co JATIM
Sejumlah tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan sebelum melakukan vaksinasi COVID-19. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun membuka lowongan PPPK sebanyak 261 formasi tenaga kesehatan.

Alokasi penerimaan PPPK itu disebut Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin sudah ditentukan Kemenpan-RB.

"Kota Madiun menerima alokasi sebanyak 261 formasi nakes," jelas Haris Rahmanudin, Rabu (9/11).

Lanjutnya, para pelamar PPPK nakes yang dapat mendaftar merupakan eks tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dimana terdaftar dalam database BKN.

BACA JUGA:  Waspada! Surabaya Terdeteksi Covid-19 Varian XBB, Kata Menkes

Kemudian berlaku pula untuk tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes per 1 April 2022.

"Pelamar PPPK JF adalah mereka yang sudah melalui tahap verifikasi validasi yang dinyatakan valid oleh Kementerian Kesehatan," jelas Haris.

BACA JUGA:  Kabar Baik, Menkes Sebut Tak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Anak

Bagi kamu yang masih bingung dengan sejumlah persyaratan tersebut bisa melihat langsung di keputusan MenPANRB 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kerja.

Syaraat lainnya, pelamar PPPK tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Erupsi 5 Kali, Luncurkan Awan Panas Letusan

Lebih lanjut Haris menjelaskan, mendapat kuota sebanyak 466 formasi untuk CASN 2022 jalur PPPK dengan rincian 205 guru dan 261 untuk tenaga kesehatan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya