
GenPI.co Jatim - Polisi menggagalkan upaya pengiriman 5.000 detonator bom ikan di Pelabuhan Situbondo, Rabu (9/11).
Pengungkapan ribuan detinator tersebut dilakukan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, setelah mendapat informasi mengenai adanya pengiriman ribuan bahan detonator bom ikan.
Dua orang diamankan dalam peristiwa tersebut, yakni Ahmad Fauzi dan Mastur.
BACA JUGA: Cegah Banjir, BPBD Situbondo Pasang Alat di Pintu Air Sungai Sampean
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menatakan, Mastur ini merupakan residivis kasus yang sama.
Tersangka pernah dihukum penjara 1 tahun 4 bulan pada 2014 silam.
BACA JUGA: Pergi Tahlilan, 2 Kendaraan Milik Warga Situbondo Terbakar, Berikut Kronologinya
"Kemudian, belum lama ini tahun 2021 juga sama tang bersangkutan divonis 11 bulan. Jadi belum lama ini baru keluar dari tahanan. Artinya sudah tiga kali," ujarnya mengutip Ngopibareng.id, Jumat (11/11).
Dirmanto memastikan detonator yang diamankan tersebut memang khusus digunakan untuk bom ikan.
BACA JUGA: 5 Menit Mencekam, Puting Beliung di Situbondo Rusak Belasan Rumah
Rencananya, detonator tersebut oleh para pelaku akan didistribusikan ke Situbondo dari Pulau Raas Madura.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News