Hore! Tahun 2023 Pengurus Kampung Seluruh Surabaya Terima BPJS Ketenagakerjaan

Hore! Tahun 2023 Pengurus Kampung Seluruh Surabaya Terima BPJS Ketenagakerjaan - GenPI.co JATIM
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti. (foto : Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pengurus kampung yang terdiri dari RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) bakal mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 mendatang.

Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus kampung seluruh Surabaya ini sebelumnya diusulkan oleh DPRD.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jalan Raya Porong Tutup, Silakan Lewat Jalur Alternatif, Ini Daftarnya

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan, pemerintah daerah dapat mendaftarkan pengurus kampung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan Reni Astuti mengusulkan pengurus kampung mendapat BPJS Ketenagakerjaan tergolong pekerja rentan.

BACA JUGA:  Kisah Widi Prayitno, Sukses Kenalkan Kopi Ledug Gunung Welirang Ke Asia

Pemerintah daerah yang punya kemampuan anggara bisa memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkan pengurus mengikuti program sosial ketenagakerjaan.

"Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemkot dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan," jelasnya.

BACA JUGA:  Profil Irwan Bachtiar Rahmat, Wabup Bondowoso yang Kenyang Pengalaman Politik

Dia menambahkan, pemberian bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus kampung merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya