Hore! Pemkab Sidoarjo Bebaskan 9 Denda Pajak, Ini Daftarnya

Hore! Pemkab Sidoarjo Bebaskan 9 Denda Pajak, Ini Daftarnya - GenPI.co JATIM
Poster pengumuman penghapusan denda untuk sembilan jenis pajak daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164 Kabupaten Sidoarjo. ANTARA/HO-Pemkab Sidoarjo

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo membabaskan sembilan jenis pajak yang dimulai pada November hingga Maret 2022.

Penghapusan denda pajak ini dalam rangka peringatan HUT ke-164 Sidoarjo.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono mengatakan, pembebasan denda pajak ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka peringatan hari jadi ke-164.

BACA JUGA:  Rumah Murah di Gresik, Murah Tanpa DP, Langsung Huni

"Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak awal November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023," katanya, Rabu (16/11)

Ari menjelaskan, sembilan jenis denda pajak yang dibebaskan Pemkab Sidoarjo adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari ini, Waspada Hujan Deras Disertai Petir Seharian

- Pajak hotel
- Pajak restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajal penerangan jalan
- Pajak parkir
- Pajak air tanah
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
- Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

"Jenis penghapusan pajak adalah sanksi administratif berupa bunga dan denda," jelasnya.

BACA JUGA:  Kronologi KM Mutiara Timur 1 Terbakar, 258 Orang Dievakuasi

Lanjutnya, apabila terdapat pembebasan sanksi administratif maka wajib pajak yang belum membayar sampai jatuh tempo akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda sebesar dua persen per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya