Pelayanan Desa Terganggu, Warga Minta Status Penahanan Kades Klatakan Jember Diubah

Pelayanan Desa Terganggu, Warga Minta Status Penahanan Kades Klatakan Jember Diubah - GenPI.co JATIM
Warga Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul berdemonstrasi di halaman PN Jember, Senin (21/11/2022). (ANTARA/Zumrotun Solichah)

GenPI.co Jatim - Ratusan warga Desa Klatakan menggelar demo di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/11) kemarin.

Warga mendesak majelis hakim untuk mengalihkan status penahanan Kepala Desa Klatakan Ali Wafa dari tahanan lembaga pemasyarakatan menjadi tahanan kota.

Mereka menilai, pengalihan status penahanan Kades Klatakan bisa dilakukan karena perilakunya yang dinilai baik.

BACA JUGA:  PVMBG Keluarkan Peringatan Penting, Warga Dimohon Menjauh dari Besuk Kobokan Semeru

"Kades kami orang yang taat hukum dan kooperatif dalam proses hukum," kata koordinator aksi Aang Gunefi.

Selain itu keinginan ratusan warga meminta pengalihan status penahanan Kades Klatakan karena saat ini pelayanan desa terganggu.

BACA JUGA:  151 KK Korban Banjir Probolinggo dapat Bantuan Sembako Kemensos

Sebagai informasi, Kades Klatakan, Ali Wafa ditahan sejak 20 Oktober 2022 karena laporan perusakan tanaman tebu di tanah kas desa.

Pada sidang perdana, terdakwa Kades Ali Wafa yang didampingi penasihat hukum M. Husni Thamrin membacakan eksepsi.

BACA JUGA:  Waspada Abu Vulkanik Semeru, PVMBG: Jangan Beraktivitas Pada Jarak 500 Meter

"Kami menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta perkara ini dihentikan serta membebaskan Ali Wafa dari segala tuntutan," kata Husni Thamrin. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya