
"Seluruh pelamar PPPK tenaga kesehatan wajib terdaftar pada aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan atau SISDMK Kementerian Kesehatan," katanya, Selasa (22/11).
Sementara untuk formasi PPPK guru, Khofifah menjelaskan menggunakan sistem rangking.
"PPPK guru menggunakan perangkingan nilai tertinggi dari hasil peserta lolos passing grade formasi tahun 2021 sesuai dengan instansi penempatan," pungkasnya. (ant)
BACA JUGA: Nelangsa, Banyak Orangtua Dititipkan Panti Jompo, Pemkot Surabaya Siap Bantu
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News