Nekat Jual atau Beli Rokok Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun Loh

Nekat Jual atau Beli Rokok Ilegal, Awas Bisa Dipenjara 5 Tahun Loh - GenPI.co JATIM
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

"Sesuai UU Nomor 39/2007 (tentang Cukai, red), uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum," terang dia. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya