
"Sesuai UU Nomor 39/2007 (tentang Cukai, red), uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum," terang dia. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News