Ketua Karang Taruna Surabaya Fuad Bernardi mengatakan, shelter itu memang diperuntukkan bagi anak-anak yang sedang berhadapan dengan hukum.
"Kami menampung beberapa anak yang (menghadapi) permasalahan, baik itu hukum maupun keluarga," jelasnya.
Saat ini, T ditempatkan di shelter khusus itu. Mengingat usainya juga masih di bawah umur.
BACA JUGA: Gempa Mengguncang Jember M6,2, Getaran Terasa Hingga Malang
"T ditangkap Polsek Sawahan. Di penjara kan minimal umur 17 tahun. T dititipkan di sini," ungkapnya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News