
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, terjadi pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan tanpa izin pada 28 November 2022.
Pelaku membongkar pembatas antara tribun dan lapangan menggunakan peralatan las. (ant)
BACA JUGA: Bulog Bondowoso Menjamin Stok Beras Aman Hingga Februari 2023, Jangan Khawatir
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News