
Rata-rata para kepala daerah di sembilan daerah itu mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,18 hingga 7,67 persen.
Hanya saja, kenaikan yang ditetapkan berkisar diangka 3,34 hinga 7,07 persen.
"Dari sembilan kabupaten/kota tersebut ada tujuh kabupaten/kota yang kenaikan UMKnya dibawah inflasi, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, dan Kota Malang," kata Jazuli.
BACA JUGA: Usai OTT, KPK Pelototi CCTV di DPRD Jatim
Partai Buruh, kata dia, menginginkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merevisi pada keputusan tersebut. Termasuk melakukan penetapan ulang kenaikan UMK tahun depan.
"Menetapkan ulang besaran kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen sampai dengan 13 persen," ujarnya. (*)
BACA JUGA: Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Akhirnya Buka Suara
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News