
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional seluruh masyarakat wajib ikut BPJS meskipun sudah terdaftar di asuransi lain," kata Fauzan. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News