
"Sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 02 Tahun 2022 Posko akan berlangsung selama 16 hari sejak 19 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023," pungkasnya. (ant)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News