Masa Penahanan RA Latif Diperpanjang 40 Hari, KPK Beri Penjelasan

Masa Penahanan RA Latif Diperpanjang 40 Hari, KPK Beri Penjelasan - GenPI.co JATIM
Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan Abdul Latif Amin Imron setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya