GenPI.co Hot News Masa Penahanan Ra Latif Diperpanjang 40 Hari, Kpk Beri Penjelasan Masa Penahanan RA Latif Diperpanjang 40 Hari, KPK Beri Penjelasan Masa penahanan Bupati Nonaktif Bangkalan, RA Latif diperpanjang 40 hari. Berikut penjelasan dari KPK. 26 Desember 2022 16:00 26 Desember 2022 16:00 Redaktur: Fitra Herdianariestianto Reporter: Fitra Herdianariestianto Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Bangkalan Abdul Latif Amin Imron setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww) Video populer saat ini: First «<12 Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News Beli LPG 3 Kilo Harus Pakai KTP, Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi Beli LPG 3 Kilo Harus Pakai KTP, Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi Berita Sebelumnya Malam Tahun Baru 2023 Perbatasan Surabaya Dijaga Ketat, Satpol PP Umumkan Hal Penting Malam Tahun Baru 2023 Perbatasan Surabaya Dijaga Ketat, Satpol PP Umumkan Hal Penting Berita Selanjutnya
Beli LPG 3 Kilo Harus Pakai KTP, Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi Beli LPG 3 Kilo Harus Pakai KTP, Pemkot Surabaya Siapkan Regulasi
Malam Tahun Baru 2023 Perbatasan Surabaya Dijaga Ketat, Satpol PP Umumkan Hal Penting Malam Tahun Baru 2023 Perbatasan Surabaya Dijaga Ketat, Satpol PP Umumkan Hal Penting