
Yusra menambahkan, dugong atau duyung masuk dalam kategori hewan langka, sekligus dilindungi.
Hal itu diketahui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.
"Dipertegas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem Membuat Warga Pulau Bawean Ketakutan, 1 Jembatan Putus
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News