Dugong Seberat 200 Kilogram Terdampar di Pantai Pulau Bawean

Dugong Seberat 200 Kilogram Terdampar di Pantai Pulau Bawean - GenPI.co JATIM
Ilustrasi- Suasana pemukiman penduduk di pesisir perairan Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, Rabu (23/9). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/15.

Yusra menambahkan, dugong atau duyung masuk dalam kategori hewan langka, sekligus dilindungi.

Hal itu diketahui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Dipertegas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem Membuat Warga Pulau Bawean Ketakutan, 1 Jembatan Putus

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya