Saat ini pelaku hanya bisa pasrah dan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara junto pasal 338 KUHP.
Polisi mengamankan sepeda motor dan telepon genggam milik korban yang sengaja dibuang pelaku sebagai barang bukti. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News