
Calon penerimanya juga merupakan warga ber-KTP Surabaya.
"Setelah dibenahi, rumah tidak boleh dijual atau disewakan dengan jangka waktu tertentu," imbuhnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News