Jangan Salah, Jaranan Jowo Resmi Menjadi Milik Kabupaten Kediri

Jangan Salah, Jaranan Jowo Resmi Menjadi Milik Kabupaten Kediri - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Penari jaranan menampilkan atraksinya di Pendopo Pemkab Kediri, Jawa Timur, Sabtu (26/3/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

GenPI.co Jatim - Kesenian jaranan jowo resmi menjadi milik Kabupaten Kediri. Penetapan tersebut menyusul dikeluarkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kemenkumham.

Komite Tari dan Jaranan Kabupaten Kediri Dekky Susanto mengatakan, semua daerah memiliki jaranan, namun yang ada di Kediri ini khas memiliki karakter sendiri.

Karena itu, terdaftarnya kesenian jaranan jowo di Kemenkumham ini penting untuk melindungi ekspresi budaya tradisional.

BACA JUGA:  Persik Kediri Datangkan 1 Muda Pemain, Eks EPA U-18

"Dengan demikian, jaranan jowo kini telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia," ujarnya, Rabu (4/1).

Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) Imam Mubarok menyampaikan, kekayaan intelektual komunal ini dimiliki oleh masyarakat umum yang bisa menjadi aset berharga.

BACA JUGA:  Persik Kediri Cari Striker Baru, Kesempatan Joanderson Bertahan Tipis

Karena itu, dibutuhkan perlindungan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pihaknya mengaku sudah sejak lama mengawalnya mulai dari Balitbang Kabupaten setempat untuk melindungi kekayaan intelektual komunal para seniman dan budayawan di Kediri.

BACA JUGA:  Antisipasi Pengunjung Membeludak, Pemkab Kediri Beri Peringatan

Sementara itu, Kepala Balitbangda Kabupaten Kediri Sonny Subroto menjelaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual komunal tersebut agar tidak diakui oleh daerah atau negara lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya