BKSDA Keluarkan Aturan Terbaru Pendakian Gunung Ijen Saat Status Level II, Perhatikan

BKSDA Keluarkan Aturan Terbaru Pendakian Gunung Ijen Saat Status Level II, Perhatikan - GenPI.co JATIM
Wisatawan menikmati panorama kawah Gunung Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (28/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa

GenPI.co Jatim - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur tetap membuka jalur pendakian Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen meski kini statusnya level II.

Nah meskipun BKSDA tetap membuka jalur pendakian, pihaknya membuat sejumlah aturan baru kepada para pengunjung.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah V Banyuwangi, Purwanto menjelaskan aturan pertama adalah perubahan jadwal pendakian.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur Hari Ini, Waspada Hujan Mulai Pagi Hingga Malam

"Jika sebelumnya buka pukul 02.00 WIB, per hari ini buka pukul 04.00 WIB," katanya, Minggu (8/1).

Hal ini tertuang pada Surat Edaran Nomor SE.54/K.2/BIDTEK.1/KSA/1/2023 tentang Pembatasan Waktu Kunjungan Selama Peningkatan Aktivitas Vulkanik Kawasan Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

BACA JUGA:  Angin Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah 3 Kecamatan di Bojonegoro

Kemudian aturan kedua, BKSDA melarang pendaki atau wisatawan turun mendekati danau kawah.

"Pengunjung tidak diizinkan turun ke danau kawah. Jadi, wisatawan melihat kawah dari kejauhan atau dari bibir kawah," ungkapnya.

BACA JUGA:  Rumah Sakit Surabaya Kini Punya Fasilitas Operasi Jantung, Berikut Daftarnya

Sebagaimana diketahui Badan Geologi, Kementerian ESDM RI menetapkan status Gunung Ijen naik dari level I menjadi level II. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya