1.616 Perceraian Terjadi di Madiun Selama 2022, Pemohon Paling Banyak Perempuan

1.616 Perceraian Terjadi di Madiun Selama 2022, Pemohon Paling Banyak Perempuan - GenPI.co JATIM
Sejumlah warga mengurus perceraian. ANTARA/HO-Arief Priyono

GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama Kabupaten Madiun menerima total 1.616 kasus perceraian selama 2022.

Jumlah itu paling banyak datang dari pemohon pihak perempuan.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Rini Wulandari menjelaskan, kondisi tersebut sama seperti 2021, dimana terdapat total 1.649 kasus perceraian yang diajukan pemohon perempuan.

BACA JUGA:  Mental Tangguh, Resti Mantri BRI Layani Masyarakat Sungai Guntung

"Dilihat dari data perkara perceraian tahun 2022, lebih dominan yang mengajukan dari pihak perempuan," katanya, Sabtu (14/1).

Lanjutnya, faktor pemicu perceraian bermacam-macam, mulai dari masalah ekonomi hingga hadirnya pihak ketiga.

BACA JUGA:  Terungkap, Polisi Jelaskan Peran Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Tapi jumlahnya tidak sebesar faktor ekonomi," jelasnya.

Sementara itu pada minggu kedua 2023, Rini menjelaskan, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun sudah menerima puluhan kasus perceraian. Baik berupa permohonan cerai talak maupun cerai gugat. (ant)

BACA JUGA:  Asyik! Pemkab Jember Gelar Pasar Murah, Perhatikan Lokasinya

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya