
Pelantikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-63344 Tahun 2022 Tanggal 27 Desember 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Batu Provinsi Jawa Timur.
Sebelum pelantikan dilakukan, Khofifah telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu Zadim Efisiensi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Pelantikan Pj Wali Kota Batu dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
BACA JUGA: Ketua YPI Sekolah Cokroaminoto Bertemu Eri Cahyadi, Masalah Selesai
Hal ini dikarenakan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso sudah berakhir pada 27 Desember 2022. (ant)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News