"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.
Kemudian ancaman hukuman 12 tahun untuk Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancamannya hukuman 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," lanjutnya. (ant)
BACA JUGA: Bank di Lumajang Dirampok, Uang Rp 240 Juta Dibawa Kabur
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News