Kiai FM Jember Ajukan Praperadilan, Kapolres: Kami Akan Hadapi

Kiai FM Jember Ajukan Praperadilan, Kapolres: Kami Akan Hadapi - GenPI.co JATIM
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (20/1/2023). ANTARA/Zumrotun Solichah

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Undang-undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Kemudian ancaman hukuman 12 tahun untuk Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancamannya hukuman 7 tahun untuk pasal 294 KUHP," lanjutnya. (ant)

BACA JUGA:  Bank di Lumajang Dirampok, Uang Rp 240 Juta Dibawa Kabur

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya