Polres Trenggalek Tetapkan Ustaz Magang Diduga Aniaya Santri

Polres Trenggalek Tetapkan Ustaz Magang Diduga Aniaya Santri - GenPI.co JATIM
Salah satu korban penganiayaan saat masih dirawat di RSUD dr. Soedomo Trenggalek. ANTARA Foto/Destyan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya