273 Anak Ajukan Dispensasi Menikah di Trenggalek, Beberapa Karena Hamil

273 Anak Ajukan Dispensasi Menikah di Trenggalek, Beberapa Karena Hamil - GenPI.co JATIM
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Trenggalek Jimmy Jannatino, di Trenggalek, Jumat (27/1/2023). ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko.

GenPI.co Jatim - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mencatat ada ratusan pengajuan dispensasai nikah sepanjang 2022.

Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino mengatakan, ada sebanyak 273 remaja/anak yang secara usia belum cukup mengajukan dispensasi pernikahan.

"Faktornya beraneka ragam. Mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan dan sebagainya," ujarnya, Jumat (28/1).

BACA JUGA:  Chiki Ngebul Dilarang Beredar, Dinkes Trenggalek Temukan Lokasi Penjual

Jimmy tak menampik bila ada pengajuan dilatarbelakangi hamil duluan. Hanya saja jumlahnya tidak begitu banyak. "Tidak sampai menyentuh angka 50 persen," tegasnya.

Pihaknya menyebutkan, pemberian dispensasi kawin telah melewati sejumlah pertimbangan, termasuk manfaat dan mudaratnya.

BACA JUGA:  Polres Trenggalek Tetapkan Ustaz Magang Diduga Aniaya Santri

"Kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan. Kemudian kami melihat juga secara ekonomi, emosi dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," katanya.

Secara asal daerah, kata Jimmy, mayoritas mereka yang mengajukan dispensasi nikah tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di wilayah Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.

BACA JUGA:  3 Jembatan di Trenggalek Selesai Dibangun, Habiskan Dana Rp 5 Miliar

“Yang paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara, lalu Kecamatan Pule dengan 34 perkara dan disusul Kecamatan Panggul dengan 31 perkara," katanya lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya