
GenPI.co Jatim - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejati Jatim Mia Amiati mengingatkan agar seluruh mahasiswa berhati-hati saat berselancar di dunia sosial media.
Peringatan tersebut bertujuan untuk menghindarkan dari jeratan Undang-undang ITE.
"Salah satu yang paling tren yang dimiliki mahasiswa menggunakan sarana internet, sarana komunikasi atau pun yang dengan adanya ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam UU ITE," kata Mia seusai memberikan materi kuliah umum kepada mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (30/1).
BACA JUGA: Profil Ahmad, Alumni UNESA Berprestasi Pantang Minder, Kini Diterima 4 Kampus Dunia
Dia berharap, materi yang diberikan pada sesi kuliah umum tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan pada mahasiswa.
"Bagaimana teman-teman di lingkungan kampus bisa menghindari adanya ancaman hukuman, terhadap kekeliruan dalam hal penggunaan media sosial," terangnya.
BACA JUGA: Dosen UNESA Buat Sepeda Pintar, Sanggup Rekam Detak Jantung Hingga Saturasi Oksigen
Mia menambahkan, akademisi di lingkungan kampus Unesa punya peran penting membantu meningkatkan kesadaran saat berselancar di dunia maya.
"Teman-teman semua karena saya yakin perguruan tinggi dan kejaksaan, bersama-sama saling bahu-membahu," ujarnya.
BACA JUGA: Profil Nadi Suprapto, Profesor Unesa Termuda, Anak Petani yang Giat Belajar
Sementara itu, Rektor Unesa Prof. Nurhasan mengaku, para mahasiswa memang sudah sepatutnya berhati-hati dan bijak saat mengakses sosial media mereka masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News