
Kini SH hanya bisa pasrah mendekam ditahanan Polrestabes Surabaya dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Tertidur Saat Subuh, Polisi Datang, SH Hanya Bisa Melongo
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News