Kejati Jatim Terima Berkas Tahap 1 Kasus KDRT Ferry Irawan

Kejati Jatim Terima Berkas Tahap 1 Kasus KDRT Ferry Irawan - GenPI.co JATIM
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (16/1/2023). ANTARA/Willi Irawan

GenPI.co Jatim - Polda Jatim telah melimpahkan berkas tahap I kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rohman mengaku masih akan mempelajari berkas tersebut.

“Secara garis besar berkas yang dilimpahkan tersebut memuat alat bukti, saksi ahli, dan surat visum et repertum, juga keterangan korban Venna Melinda,” ujarnya, Jumat (3/2).

BACA JUGA:  Keluarga Blak-blakan Ungkap Kondisi Terkini Ferry Irawan, Ya Ampun!

Pihaknya mengaku telah menunjuk empat jaksa untuk mempelajari berkas kasus KDRT Ferry Irawan.

“JPU akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi,” katanya.

BACA JUGA:  Terungkap Alasan Venna Melinda Tak Mau Bertemu Ferry Irawan, Sudah Sakit Hati

Selanjutnya bila dirasa sudah lengkap, dilanjutkan dengan penyerahan tahap oleh penyidik, yakni berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Dalam kasus KDRT ini tersangka Ferry Irawan disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Fathur.

BACA JUGA:  Kasus KDRT Venna Melinda Masuk Babak Baru, Polisi Periksa ART

Sebelumnya, pesohor Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap istrinya Venna Melinda. (mcr23/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkas Tahap I Kasus KDRT Ferry Irawan Dilimpahkan Ke Kejati Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya