Limbah Industri Ikan di Trenggalek Mencemari Sungai, Buat Warga Mengamuk

Limbah Industri Ikan di Trenggalek Mencemari Sungai, Buat Warga Mengamuk - GenPI.co JATIM
Kondisi sungai yang tercemar limbah pemindangan di kawasan pesisir Watulimo Trenggalek ANTARA/Destyan Handri Sujarwoko.

GenPI.co Jatim - Warga di pesisir Watulimo, Trenggalek mengamuk karena diduga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum maksimal.

Limbah yang mengalir ke sungai dari industri pemindangan diduga mencemari tanah dan sungai.

Para warga tersebut lantas mengadukan masalah ini ke DPRD Trenggalek beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:  Alur Bantuan Permakanan Pemkot Lama, Komisi D DPRD Surabaya Minta Lebih Singkat

"Namanya Ipal itu dari limbah diolah, sehingga bisa menjadi ramah lingkungan. Kalau ini saya lihat bukan IPAL, tapi bak penampungan saja," geram Mustagfirin salah satu warga.

Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Perimahan Kawasan Permjkinan dan Lingkungan Hidup Trenggalek, Jarot Widiatmoko mengatakan telah membina UKM untuk membangun IPAL.

BACA JUGA:  Gunung Semeru Erupsi, Keluarkan Guguran Awan Panas Sejauh 6 Km

Bahkan IPAL menjadi syarat wajib untuk mendapatkan izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu.

Selama pembuatan IPAL pada pelaku UKM ini dilakukan pendampingan dadi konsultan.

BACA JUGA:  3 SD di Banyuwangi Dibobol Maling, Motor Milik Pelaku Tertinggal

"Namun dalam proses pembuatannya diserahkan kepada masing-masing pelaku pemindangan karena berkaitan dengan pembiayaan," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya