
“Apa pun maskawinnya, yang terpenting pernikahan kami sudah sah, mudah-mudahan bisa sekokoh dan sekuat linggis,” katanya.
3. Tetap sah menurut syariat
Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq mengatakan, maskawin linggis tidak masalah. Pernikahan keduanya tetap sah menurut syariat agama dan tercatat negara.
“Tolong, jangan dinilai dari besar kecilnya mahar (maskawin, Red.) ya. Mudah-mudahan falsafah linggis yang kuat dan banyak fungsinya bisa menjadikan ikatan yang kuat juga dalam pernikahan kedua mempelai,” katanya. (*)
BACA JUGA: Viral Isu Penculikan Anak, Kapolda Jatim Sebut Hoaks
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News