Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Meninggalnya Mahasiswa Politeknik Surabaya

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Terkait Meninggalnya Mahasiswa Politeknik Surabaya - GenPI.co JATIM
AJP ditetapkan sebagai tersangka usai aniaya mahasiswa Politeknik Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya.

GenPI.co Jatim - Polisi telah menetapkan satu tersangka atas kasus meninggalnya mahasiswa Politeknik Surabaya berinisial MR (20) yang diduga dianiaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, telah menetapkan mahasiswa Politeknik Surabaya berinisial AJP (19) sebagai tersangka.

Tersangka AJP ini merupakan senior dari korban di Politeknik Surabaya.

Mirzal menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat empat seniornya menggiring korban ke ruang makan. Para senior tersebut menyebutnya sebagai langkah pembinaan.

“Pembinaan dengan cara dilakukan pemukulan beberapa kali ke tubuh korban sehingga terjatuh di lantai,” kata Mirzal, Rabu (8/2).

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya bibir bawah sobek dan dibawah dagu.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Asrama Haji Sukolilo Surabaya. “Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan meninggal dunia,”

Tersangka ini terancam dijerat pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mahasiswa Politeknik Surabaya Meninggal, Senior Ditetapkan Jadi Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya