MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Haram Permainan Capit Boneka

MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Haram Permainan Capit Boneka - GenPI.co JATIM
Ilustrasi permainan capit boneka. Foto: Antaranews

GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sumenep mengeluarkan fatwa haram permainan capit boneka atau claw machine.

Dikutip dari Ngopibareng.id, Senin (13/2), fatwa tersebut memiliki nomor DPK-MUI/SMP/2023 tentang permainan capit boneka.

Dalam fatwa tersebut menjelaskan bahwa permainan capit boneka yang di dalamnya ada untung-untungan bagi salah satu pemain dan kesialan bagi lawannya adalah haram karena termasuk judi atau maysir.

BACA JUGA:  Dispendukcapil Sumenep Ungkap Puluhan Ribu Warga Belum Punya KTP Elektronik

Fatwa MUI tersebut sekaligus menguatkan hasil bahtsul masail PCNU Sumenep pada 2022.

Hasil bahtsul masail PCNU Sumenep menyebutkan permainan capit boneka haram yang membayarkan dengan uang.

BACA JUGA:  Kasus DBD di Sumenep Meroket, Dinkes Siapkan Solusi Jitu

Polres Sumenep pun segera melaukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghentikan operasional permainan capit boneka.

Bhabinkamtibmas akan digerakkan bersama dengan MUI kecamatan untuk turun ke lokasi yang menyediakan permainan tersebut. (*)

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Warga Sumenep Belum Punya KTP Elektronik, 2 Hal Ini Penyebabnya

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya