
GenPI.co Jatim - Kasus Kebaya Merah yang viral di media sosial beberapa waktu lalu siap disidangkan, setelah Kejari Surabaya menyatakan berkasnya dinyatakan siap.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II, yaitu beserta barang bukti dan para tersangka dari Penyidik Polda Jatim.
Para tersangka, Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita sudah menjadi tahanan Kejari Surabaya selama 20 hari ke depan, sejak Senin (6/3).
BACA JUGA: Berkas Belum Penuhi Syarat, Kasus Kebaya Merah Belum Siap Sidang
"Dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya, Senin (6/3).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka ini melakukan aktivitas seksual bertiga yang terjadi di sebiah hotel di Surabaya.
BACA JUGA: Polda Jatim Beberkan Motif Tersangka Baru Video Kebaya Merah, Tak Disangka
Para tersangka melakukan adekan model secara bergantian dan merekam adegan berhubungan suami istri menggunakan telepon seluler.
Setelah selesai merekam, mereka melakukan proses editing dan menjualnya di media sosial Twitter dengan harga mulai Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu sesuai lama atau durasi film.
BACA JUGA: Tersangka Baru Kebaya Merah Ditangkap, Polisi Jelaskan Perannya
"Uang hasil penjualan dibagi tiga. Sejak Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi senilai Rp 7 juta," lanjut Kasi Pidum Ali Prakoso.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News