
Sementara itu syarat warga membeli bahan pokok di pasar murah dengan membawa fotokopi KTP sebanyak dua lembar.
"Kami batasi pembelian beras maksimal 2 sak atau 10 Kg setiap orang, sedangkan minyak goreng 2 liter setiap orang, agar merata," pungkasnya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News