
GenPI.co Jatim - Polres Blitar Kota masih mengejar satu orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), peristiwa ledakan petasan di Blitar.
"Diduga orang yang menyuruh melakukan dan menyuplai bahan. Ini yang jadi bahan petasan," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono, Rabu (15/3).
Polisi sendiri telah menetapkan tersangka kasus ledakan petasan di Blitar, sebanyak lima orang, termasuk satu DPO tersebut.
BACA JUGA: Keluarga Wawa Korban Ledakan Blitar Ikhlas, Ambil Paksa Jenazah
Namun keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar Kota sudah meninggal dunia karena menjadi korban ledakan petasan.
Keempat orang itu adalah Darman (65), Aripin (28), Widodo (23) dan Wawa (17).
BACA JUGA: Tim Labfor Polda Jatim Beberkan Pusat Ledakan di Ponggok Blitar, Berasal dari Dapur
Penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi.
"Dapat disimpulkan bahwa dilakukan penetapan tersangka lima orang. Empat orang telah meninggal," jelasnya.
BACA JUGA: Terlambat Dibawa ke Faskes, 2 Pasien Leptosirosis di Probolinggo Meninggal
Sementara itu mengenai pasal, mereka telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 Undang-Undang Darurat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News