
GenPI.co Jatim - Berkas kasus KDRT terhadap Venna Melinda dengan tersangka Ferry Irawan dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, berkas tersebut sudah siap sejak Selasa (14/3) lalu.
"Berkas perkara atas nama Ferry Irawan telah dinyatakan lengkap atau P21," katanya, Rabu (15/3).
BACA JUGA: Kasus KDRT Venna Melinda Ditangani 4 Jaksa, Berkas Sedang Diteliti
Selanjutnya, kata Dirmanto, Polda Jatim akan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Pada hari Kamis, tanggal 16 Maret 2023, akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri," katanya.
BACA JUGA: Terungkap Alasan Venna Melinda Tak Mau Bertemu Ferry Irawan, Sudah Sakit Hati
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan dilaporan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota dengan dugaan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Laporan Venna Melinda itu kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditresrimum Polda Jatim.
BACA JUGA: Keluarga Blak-blakan Ungkap Kondisi Terkini Ferry Irawan, Ya Ampun!
Polisi lantas melakukan pemeriksaan kepada korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, dan akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News