Polisi Sekat Jalan Ahmad Yani, Cegah Konvoi Oknum Pesilat Masuk Surabaya

Polisi Sekat Jalan Ahmad Yani, Cegah Konvoi Oknum Pesilat Masuk Surabaya - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya menutup jalur cepat Jalan Ahmad Yani untuk mencegah konvoi kendaraan oknum pesilat yang hendak menuju acara "sah-sahan" di Krembangan, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Ananto Pradana

GenPI.co Jatim - Polrestabes Surabaya melakukan penyekatan di Jalan Ahmad Yani, arah masuk Kota Pahlawan pada Jumat (28/7) malam.

Penyekatan ini dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah masuknya konvoi kendaraan roda dua dari oknum pesilat dari luar kota yang akan mengikuti acara pengesahan di kawasan Krembangan.

Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro mengatakan, peserta pesilat di wilayah setempat sudah difasilitasi kendaraan sehingga berangkat secara bersama-sama menuju lokasi acara.

BACA JUGA:  Entaskan Kemiskinan Eri Cahyadi Ajak Tenant SIER Rekrut Tenaga Kerja Warga Surabaya

"Sudah difasilitasi masing-masing ranting maupun polsek atau kepolisian setempat kendaraan roda empat untuk mengantar dari titik kumpul di wilayah ranting diantar ke acara di Krembangan," jelasnya.

Dia juga menyebut terdapat petugas dari kepolisian yang disiagakan khusus untuk mengantisipasi konvoi oknum pesilat dari luar kota yang akan masuk Surabaya dari arah selatan.

BACA JUGA:  Cuaca Jawa Timur 27 Juli 2023, Jember dan Banyuwangi Mendung

"Polri 195, 10 TNI, 10 relawan, dan 15 Satpol PP yang di Bundaran Waru. Penyekatan sampai subuh karena bubar acara di sana sampai sekitar subuh. Kami antisipasi pascaselesai acara," ujarnya.

Bagi pengendara jalan yang hendak melewati Jalan Ahmad Yani Surabaya perlu diperhatikan, sebab penyekatan ini dilakukan mulai sore hingga pagi besok.

BACA JUGA:  Sosiolog Unesa Prediksi Achmad Fauzi Jadi Kuda Hitam Pilgub Jatim 2024

"Sementara malam ini sampai besok yang dipergunakan hanya jalur frontage, sedangkan jalur cepat kami tutup," bebernya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya