Simak, Polda Jatim Perpanjang Penyekatan Hingga Sepekan ke Depan

Simak, Polda Jatim Perpanjang Penyekatan Hingga Sepekan ke Depan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pengendara yang akan masuk ke Kota Surabaya saat hari pertama larangan mudik di kota setempat, Kamis (6/5/2021). (ANTARA/Didik Suhartono)

"Rinciannya 22 travel gelap di batas kota/kabupaten dan lima di batas provinsi," ungkapnya. 

BACA JUGA: Massa Bandingkan Pemerintah dengan Zaman Soekarno Soal Palestina

Sesuai aturan yang berlaku, seluruh travel gelap tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Barang bukti berupa mobil pengangkut penumpang akan disita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya