
"Rinciannya 22 travel gelap di batas kota/kabupaten dan lima di batas provinsi," ungkapnya.
BACA JUGA: Massa Bandingkan Pemerintah dengan Zaman Soekarno Soal Palestina
Sesuai aturan yang berlaku, seluruh travel gelap tersebut akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Barang bukti berupa mobil pengangkut penumpang akan disita sementara waktu sampai aturan larangan mudik selesai," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News