
"Hari ini sedang berproses ke OPD-nya masing-masing karena yang lebih tahu persis kan perangkat daerahnya," ujarnya.
BACA JUGA: Massa Bandingkan Pemerintah dengan Zaman Soekarno Soal Palestina
Sesuai ketentuan ada sanksi kepada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, sanksi itu mulai kategori ringan sampai berat.
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News