
Fathoni menilai, penambahan kursi bila didasari Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tak terhindarkan lagi. Dengan total penduduk mencapai 3 juta jiwa, sudah sewajarnya dilakukan peningkatan jumlah kursi.
"Sekarang kan penduduk Surabaya sudah 2,98 juta sekian. Asumsinya 3 tahun lagi itu kan sudah 3 juta," katanya.
Masih di undang-undang yang sama, penampakan dapil juga disebutkan. Bila sekarang dengan 50 kursi jumlah dapil sebanyak 5, nanti 55 kursi harusnya tujuh dapil.
"Kalau ada penambahan 5 kursi, tentu idealnya dapil dimekarkan. Idealnya menurut kami itu tujuh dapil, minimal 6 dapil," katanya.
BACA JUGA: Uniknya Candi Sumber Tetek, Dipercaya Bisa Buat Awet Muda
Sebelumnya, anggota KPU Surabaya Soeprayitno menyatakan pihaknya tengah menyiapkan kajian akademik terkait pemekaran dapil dengan melibatkan akedemisi lintas perguruan tinggi di Surabaya.
"KPU Surabaya akan berkirim surat ke lintas partai politik agar mereka mengirimkan konsep usulan dapil. Biar bagaimanapun mereka adalah peserta dalam pemilu 2024," kata Soeprayitno. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News