Penghafal Kitab Suci Diberikan Hak Istimewa Masuk SMP di Surabaya

Penghafal Kitab Suci Diberikan Hak Istimewa Masuk SMP di Surabaya - GenPI.co JATIM
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji pimpin rapat koordinasi persiapan PPDB jenjang SMP di ruang rapat Wali Kota Surabaya, Kamis (20/5/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Selain itu, persyaratan lain yang berubah yakni surat keterangan domisili. Dispendik secara resmi menghapusnya pada PPDB tahun ini. Jadi calon siswa yang ingin mendaftar harus sesuai yang tertera di kartu keluarga (KK). 

"Kalau dulu, PPDB itu bisa menggunakan surat domisili, tapi sekarang sudah tidak boleh. Ini berdasarkan peraturan menteri, sehingga kami juga menindaklanjuti dalam Perwali," bebernya. 

Terlepas aturan baru tersebut, Supomo merinci untuk ketentuan jalur prestasi dari kategori Nilai Rapor Sekolah (NRS). 

Penilaian akan diberikan pada pengolahan nilai rapor sekolah. Misalnya saat nilai rapor sama, Dispendik akan menelaah dari nilai mata pelajaran lain untuk pemeringkatan. 

"Panitia akan membandingkan nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia. Siswa yang memiliki nilai lebih tinggi mendapatkan prioritas utama," katanya.

Jika itu masih sama, panitia akan melihat nilai mata pelajaran lainnya seperi Matematika. Bila itu juga masih sama, maka akan dilihat siapa yang dahulu mendaftar. 

Sementara untuk siswa berprestasi dari hasil lomba, Dispendik menyaratkan minimal enam bulan, dan paling lama 3 tahun sejak pendaftaran PPDB. 

Prestasi yang diraih yaitu tingkat international, nasional, provinsi, serta kabupaten/kota. Kemudia calon peserta didik juga harus masuk dalam surat  pemberian penghargaan Dispora. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya