Perpehu Sambut Antusias Rencana RHU Segera Buka

Perpehu Sambut Antusias Rencana RHU Segera Buka - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Satgas COVID-19 melakukan penutupan tempat rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya yang masih beroperasi selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

Setiap pengunjung yang hendak masuk wajib mengikuti tes saliva yaitu pemantauan kesehatan lewat air liur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Surabaya Eddy Christijanto sebelumnya mengatakan ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi oleh pengelola RHU seperti karaoke, spa, panti pijat, serta hiburan malam.

Untuk hiburan malam, kata dia, ada 33 poin SOP yang harus dipenuhi di antaranya mengajukan surat kepada Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya yang isinya menerangkan bentuk kegiatan di RHU itu.

"Setelah itu satgas melakukan assement. Hasil telaah itu harus dipenuhi pengelola," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pengelola RHU juga harus mengatur akses keluar masuk pengunjung, membatasi kapasitas di dalam ruangan serta merancang sirkulasi udara di dalam ruangan.

BACA JUGA: KAI Tambah Layanan GeNose di 2 Stasiun di Jember dan Banyuwangi

Seluruh pengunjung dan karyawan harus terbebas dari COVID-19 dengan dibuktikan dengan menunjukkan surat uji usap dan juga telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pengelola RHU diminta membayar deposit Rp100 juta sebagai antisipasi denda jika nanti terjadi pelanggaran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya