
Tahapan tersebut berlaku bagi CPDB yang akan melakukan pendaftaran pada jalur zonasi, jalur afirmasi kategori mitra warga, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi.
"Validasi terdiri dari data siswa, alamat rumah yang sudah masuk dalam titik koordinat zonasi," terangnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News