Vaksinasi Tahap Tiga, Hanya untuk Penghuni Rusun di Atas 18 Tahun

Vaksinasi Tahap Tiga, Hanya untuk Penghuni Rusun di Atas 18 Tahun - GenPI.co JATIM
Ilustrasi vaksinasi. foto : dokumen Humas Pemkot Surabaya.

Jatim.GenPI.co - Vaksinasi bagi penghuni rumah susun di Kota Surabaya akan dilaksanakan pada hari Minggu (6/6). Pemkot mengimbau agar seluruh penghuni untuk ikut program vakasinasi. 

Vaksin masal di 18 lokasi rusun ini masuk dalam jadwal penyuntikan gelombang tiga. Jumlah target yang diincar mencapai 10.190 orang. 

BACA JUGA: Pemkot Surabaya Segera Vaksinasi ODGJ, MBR dan Penghuni Rusun

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan, pemerintah kota sudah melakukan sosialisasi dan pemberian pengumuman terkait pelaksanaan vaksinasi ini. 

"Vaksinasi bagi para penghuni rusun akan dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya pada Minggu 6 Juni 2021 mulai pukul 08.00 WIB di halaman rusun," kata Maria, Jum'at (4/6).

DPTB juga telah mencantumkan beberapa persyaratan, penerima vaksin merupakan warga berusia 18 tahun ke atas. 

Kemudian, penerima vaksin belum pernah menerima suntikan dan penghuni wajib menyertakan fotocopy KTP kepada petugas rusun, paling lambat Jumat 4 Juni 2021 ini. 

"Kalau memang dia sudah mendaftar dan dilakukan asesmen namun tidak memenuhi syarat untuk divaksin, maka tidak masalah,"  terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya