Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Sidoarjo, ini Alasannya

Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan di Sidoarjo, ini Alasannya - GenPI.co JATIM
Satgas COVID-19 saat pembubaran hajatan di Sidoarjo. (ANTARA Jatim/SI/IS)

Jatim.GenPI.co - Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur membubarkan acara hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo.

Satgas Covid-10 membubarkan acara tersebut pada Sabtu (5/6) malam, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin di Sidoarjo, Minggu, mengatakan hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.

"Karena acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan acara tersebut melanggar peraturan pencegahan Covid-19.

"Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan," ucapnya.

Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan.

Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya