
Begitu pula dengan makam dan masjid, lanjut dia, dirinya yakinkan permasalahan tersebut akan segera diatasi, hanya butuh waktu dan proses.
"Ada beberapa masalah, sengketa waris dan lain-lain yang memang butuh proses, butuh waktu, ada makam, ada masjid yang memang ini butuh waktu," ujarnya.
BACA JUGA: Tak Hanya Suramadu, Penanganan Covid-19 fokus di Seluruh Surabaya
Dalam surat perintah pembongkaran bangunan tertanggal 8 Juni 2021 tersebut terlampir nama-nama warga yang bersangkutan dan saat ini pihak kecamatan tengah mensosialisasikan surat tersebut.
"Semua sudah sosialisasi di bawah, semua camat sudah turun untuk mensosialisasikan surat ini," ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News