ASN di Sampang Mendingan Jangan Menolak Divaksin

ASN di Sampang Mendingan Jangan Menolak Divaksin - GenPI.co JATIM
Sampang mulai program vaksinasi. (Foto: Antara)

Pada Pasal 13A ayat 4 juga dijelaskan sanksi bisa dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Yuliadi mengungkapkan, sanksi ini diberikan karena adanya warga dan sebagian ASN yang menolak divaksin. Mereka terpengaruh kabar bohong tentang vaksin. 

"Yang perlu kami sampaikan bahwa kabar itu tidak benar dan sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya