
Jatim.GenPI.co - Pemkab Situbondo, Jawa Timur, mulai Senin (21/6) menerapkan aturan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari rumah (WFH).
Alasan Pemkab Situbondo memberlakukan WFH karena lonjakan kasus Covid-19 sepekan terakhir.
BACA JUGA: Angka Reaktif Covid-19 Hasil Penyekatan Suramadu Tembus 700 Orang
Saat ini Situbondo berada di zona oranye atau penularan Covid-19 risiko sedang.
"Daerah dengan zona oranye atau penularannya risiko sedang harus menerapkan 50 persen ASN masuk kantor, dan 50 persennya bekerja dari rumah (WFH)," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah.
Aturan bekerja 50 persen bagi ASN tersebut mengacu pada surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
BACA JUGA: Bupati Tuban Terpilih Dilantik Tanpa Dihadiri Langsung Wakilnya
Menurut keterangan Syaifullah, sejauh ini belum ditemukan klaster Covid-19 di instansi pemerintahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News