
BACA JUGA: Bupati Bangkalan Terbitkan SIKM, Begini Syarat Pembuatannya
Status bangunan pun adalah cagar budaya. Artinya proses pengerjaan hanya bersifat perbaikan, bukan merubah bentuk keseluruhan dari Bunker Tegalsari.
"Bangunannya memang tidak kami ubah sama sekali," tandasnya. (nan)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News