OMG! Hamil Luar Nikah Dominasi Dispensasi Menikah di Gresik

OMG! Hamil Luar Nikah Dominasi Dispensasi Menikah di Gresik - GenPI.co JATIM
Ilustrasi ibu hamil. Foto: Pixabay/tasha

Jatim.GenPI.co - Tingginya angka hamil luar nikah memantik keprihatinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik. 

Berdasarkan data Pengadilan Agama Gresik, pengajuan dispensasi pernikahan karena hamil duluan mencapai 49 persen. 

BACA JUGA: Pernikahan Dini Picu Kelahiran Bayi Kerdil di Situbondo

Mulai Januari hingga Juni 2021, dari 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, sebanyak 61 pasangan telah hamil sebelum menikah.

"Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," ujar Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq saat audiensi dengan DPRD Gresik, Kamis (24/6). 

Ia berharap pemerintah ikut membantu memperhatikan kondisi tersebut. Mengingat data tersebut berpotensi terus meningkat setiap tahunnya. 

"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah telanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah," katanya.

"Makanya harus ada solusi kongkret terkait persoalan tersebut," imbuhnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya