Pemkab Situbondo Deadline Seminggu APBDes Beres

Pemkab Situbondo Deadline Seminggu APBDes Beres - GenPI.co JATIM
Kepala DPMD Situbondo Lutfi Joko Prihatin. (ANTARA Jatim/ Novi H)

Jatim.GenPI.co - Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo memberikan batas waktu satu minggu bagi desa untuk menyelesaikan APBDes 2021.

"APBDes ini menjadi persyaratan pencairan dana desa atau DD. Maka dari itu, sesuai hasil rapat bersama Bupati Karna Suswandi dan dihadiri Sekda, camat dan kepala desa, batas akhir penyelesaian APBDes yaitu satu minggu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Lutfi Joko Prihatin, Minggu (14/3).

BACA JUGA: Gubernur Jatim Fasilitasi Vaksin Masyarakat Secara Kolektif

Ia berharap waktu yang sudah ditentukan bisa segera diselesaikan para kepala desa, sebab apabila terlalu lama menyelesaikan APBDes akan menganggu proses pembangunan di desa.

Salah satunya seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Lutfi menyebut dana desa Kabupaten Situbondo pada tahun ini sekitar Rp 140 miliar.

Jumlah dana tersebut untuk 132 desa yang tersebar di 17 kecamatan.

Dari penuturannya hingga saat ini tercatat sudah ada 89 dari 132 desa yang sudah selesai dilakukan asistensi.

Lutfi berharap penyelesaian APBDes bisa tepat waktu sehingga dana desa bisa secepatnya dicairkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya